Logo
Sistem Informasi Desa Ajibarang Kulon
Gambar Artikel

Kejaksaan Negeri Purwokerto Sosialisasikan Bahaya Kejahatan Digital dan Pentingnya Literasi Digital

Ajibarang Kulon – Kejaksaan Negeri Purwokerto menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Kenali dan Waspadai Kejahatan Digital” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk kejahatan siber serta aturan hukum yang mengaturnya di era digital. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat terkait penggunaan teknologi informasi yang semakin berkembang di Gedung Gelora Desa Ajibarang Kulon(21/04/2026). Melalui sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk cyber crime, penyebaran hoaks, penipuan daring, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku kejahatan digital.


Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa kejahatan digital saat ini semakin beragam, mulai dari penyebaran informasi palsu (hoaks), perjudian online, pencemaran nama baik di media elektronik, pemerasan berbasis digital, peretasan sistem elektronik, hingga manipulasi data elektronik. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan dalam memilah informasi yang diterima melalui media digital.

Selain membahas bentuk-bentuk kejahatan digital, Kejaksaan Negeri Purwokerto juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur tindak pidana siber, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada kesempatan tersebut, peserta juga diberikan edukasi mengenai ciri-ciri penipuan online, seperti penggunaan alamat email yang tidak resmi, kesalahan penulisan pada pesan, bahasa yang bersifat mendesak, penawaran hadiah yang tidak masuk akal, investasi dengan iming-iming keuntungan besar tanpa izin resmi, hingga toko online yang menawarkan harga jauh di bawah harga pasar.

Untuk mencegah penyebaran hoaks, masyarakat diimbau menerapkan lima langkah cerdas, yaitu memperhatikan judul informasi, memeriksa sumber berita, memverifikasi foto dan video, mewaspadai pesan berantai (forward message), serta melaporkan konten yang diduga hoaks kepada pihak berwenang.

Kejaksaan Negeri Purwokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing untuk membalas atau merespons pelaku kejahatan siber apabila menjadi korban. Masyarakat disarankan menyimpan seluruh bukti berupa tangkapan layar, pesan, gambar, maupun materi lain yang dikirimkan pelaku sebagai bahan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum, bijak dalam menggunakan teknologi digital, serta mampu melindungi diri dari berbagai ancaman kejahatan siber yang terus berkembang di tengah kemajuan teknologi informasi.

Tulis Komentar