Ajibarang Kulon – Kejaksaan Negeri Purwokerto menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Kenali dan Waspadai Kejahatan Digital” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai bentuk kejahatan siber serta aturan hukum yang mengaturnya di era digital. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat terkait penggunaan teknologi informasi yang semakin berkembang di Gedung Gelora Desa Ajibarang Kulon(21/04/2026). Melalui sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk cyber crime, penyebaran hoaks, penipuan daring, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku kejahatan digital.




Dalam
pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa kejahatan digital saat ini semakin
beragam, mulai dari penyebaran informasi palsu (hoaks), perjudian online,
pencemaran nama baik di media elektronik, pemerasan berbasis digital, peretasan
sistem elektronik, hingga manipulasi data elektronik. Oleh karena itu,
masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan dalam memilah informasi
yang diterima melalui media digital.
Selain
membahas bentuk-bentuk kejahatan digital, Kejaksaan Negeri Purwokerto juga
menjelaskan dasar hukum yang mengatur tindak pidana siber, di antaranya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada
kesempatan tersebut, peserta juga diberikan edukasi mengenai ciri-ciri penipuan
online, seperti penggunaan alamat email yang tidak resmi, kesalahan penulisan
pada pesan, bahasa yang bersifat mendesak, penawaran hadiah yang tidak masuk
akal, investasi dengan iming-iming keuntungan besar tanpa izin resmi, hingga
toko online yang menawarkan harga jauh di bawah harga pasar.
Untuk
mencegah penyebaran hoaks, masyarakat diimbau menerapkan lima langkah cerdas,
yaitu memperhatikan judul informasi, memeriksa sumber berita, memverifikasi
foto dan video, mewaspadai pesan berantai (forward message), serta
melaporkan konten yang diduga hoaks kepada pihak berwenang.
Kejaksaan
Negeri Purwokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing untuk
membalas atau merespons pelaku kejahatan siber apabila menjadi korban.
Masyarakat disarankan menyimpan seluruh bukti berupa tangkapan layar, pesan,
gambar, maupun materi lain yang dikirimkan pelaku sebagai bahan pelaporan
kepada aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri
Purwokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum, bijak dalam menggunakan
teknologi digital, serta mampu melindungi diri dari berbagai ancaman kejahatan
siber yang terus berkembang di tengah kemajuan teknologi informasi.